ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
KOMUNITAS MAHASISWA TORAJA ATMA JAYA YOGYAKARTA
(KMT UAJY)
BAB I
NAMA, SIFAT, TEMPAT KEDUDUKAN, PEMBENTUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Komunitas Mahasiswa-mahasiswi Toraja Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang disingkat KMT UAJY.
Pasal 2
Sifat
Organisasi KMT UAJY bersifat kekeluargaan, edukatif dan kebudayaan.
Pasal 3
Tempat atau Kedudukan
KMT UAJY bertempat kedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan merupakan Komunitas Mahasiswa Toraja yang menuntut ilmu di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Pasal 4
Pembentukan
KMT UAJY dalam proses pembentukan.
KMT UAJT resmi berdiri pada tanggal 2 Desember 2012.
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
Tujuan
-
KMT UAJY bertujuan menjalin integrasi dan komunikasi antar mahasiswa.
-
KMT UAJY sebagai wadah untuk meningkatkan eksistensijiwa kepemimpinan, kekeluargaan, dan keakraban.
-
KMT UAJY bertujuan untuk memperkenalkan budaya Toraja secara internal dan eksternal.
Pasal 6
Kegiatan – kegiatan wajib KMT UAJY antara lain adalah sebagai berikut:
-
Makrab
-
HUT
-
Kegiatan Kerohanian
-
Kegiatan Olahraga
-
Event Olahraga dan event budaya
BAB III
Pasal 7a
Anggota KMT UAJY
-
Anggota KMT UAJY merupakan mahasiswa aktif yang terdaftar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
-
Anggota KMT UAJY seperti tersebut dalam pasal 7a ayat 1 adalah mereka yang mempunyai suku asli atau campuran Toraja.
Pasal 7b
Anggota Istimewa
-
Anggota Istimewa KMT UAJY adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di Universitas Atmajaya Yogyakarta disebut alumni.
-
Anggota Istimewa KMT UAJY yang pernah mengikuti kegiatan KMT tetapi tidak menyelesaikan studi di Atmajaya Yogyakarta.
Pasal 7c
Anggota Partisipan
Anggota Partisipan KMT UAJY merupakan orang yang ingin bergabung dengan KMT UAJY.
Pasal 8a
Hak anggota KMT UAJY
Anggota KMT UAJY mempunyai hak untuk :
-
Berbicara atau mengeluarkan pendapat.
-
Memilih dan dipilih.
-
Pasal 8b
Hak Anggota Istimewa
Anggota Istimewa KMT UAJY mempunyai hak untuk :
-
Berbicara atau mengeluarkan pendapat
-
Memilih tetapi tidak dapat dipilih
Hak Anggota Partisipan
Anggota Partisipan KMT UAJY mempunyai hak untuk :
-
Berbicara atau mengeluarkan pendapat.
-
Tidak memilih dan dipilih
Pasal 9
Kewajiban anggota KMT UAJY
Anggota KMT UAJY berkewajiban mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).
BAB IV
KEKUASAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi KMT UAJY berada di bawah Rapat Umum Anggota (RUA).
Pasal 11
-
Tim formatur dibentuk oleh Dewan Penasehat Organisasi KMT UAJY
-
Calon ketua pengurus Harian dipilih dan dimusyawarahkan.
-
Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) pada malam keakraban KMT UAJY.
-
Susunan kepengurusan KMT UAJY terdiri dari :
-
Pelindung
-
Penasehat
-
Pengurus Harian (ketua, wakil, dan seterusnya) terlampir.
Pasal 12
Atribut / Lambang Organisasi
KMT UAJY mempunyai atribut / lambang organisasi yang telah diatur dan terlampir dalam ADRT (bersifat sementara).
BAB V
Kepemimpinan dan Masa Jabatan
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi KMT UAJY berada pada Pengurus Harian
Pasal 14
Masa Jabatan
-
Pengurus Harian dilantik pada saat pemilihan.
-
Serah terima jabatan dan LPJ diserahkan pada akhir maasa jabatan.
-
Masa jabatan kepengurusan berlangsung selama kurang lebih satu tahun kepengurusan.
-
Calon Pengurus Harian harus mengikuti dan terlibat aktif di kegiatan-kegiatan KMT dalam kurun waktu minimal setahun
BAB VI
Pasal 15
Sumber keuangan KMT UAJY diperoleh dari:
-
Sumbangan yang tidak mengikat.
-
Usaha dana lain yang tidak mengikat.
BAB VII
Pasal 16
Susunan musyawarah atau rapat – rapat dalam KMT UAJY terdiri dari :
-
Rapat Umum Anggota (RUA)
-
Rapat Anggota
-
Rapat Kerja (RAKER)
-
Rapat Pengurus (RAKOR)
BAB VIII
PERUBAHAN Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT)
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) diputuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan disetujui sekurang – kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
-
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) akan diatur kemudian.
-
Anggaran Dasar Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.